Rektor Unila Tertangkap KPK Hingga Diduga Terima Suap Rp2 Miliar Zona Mahasiswa

0misqn G85jrnm

Nisrina Salsábila 20 Agustus 2022 | 15:40:35

zonamahasiswa.id - Menurut informasi, Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu pagi (20/8). Penangkapan dilakukan karena menerima suap sebesar 2 miliar dolar.

Baca Juga: Maba Geger Mengklaim Dia Non-Binary Sampai Dia Menyetir Saat Presentasi

Kronologi Rektor Unila Ditangkap KPK

Kasus korupsi terhadap rektor Unila untuk kedua kalinya tak kunjung selesai. Namun, dugaan suap yang diterima Karomani diperkirakan sekitar Rp 2 miliar.

"Tidak semua uang itu dipertanggungjawabkan, tapi diperkirakan Rp 2.000 crore. Dari berbagai pihak," kata sumber itu (20/8).

Sama halnya, sumber internal lembaga membenarkan kabar penangkapan rektor Unila itu. Menurutnya, rumor penangkapan Karoman sudah menyebar sejak pagi.

Ia kemudian menuturkan, saat Karomani ditangkap, dirinya didampingi sejumlah pejabat rektorat yang berada di Bandung sejak Kamis lalu. Ia juga mengumumkan bahwa Rektor dan jajarannya berangkat ke Bandung dengan menggunakan bus. Menurut situs resmi Unila, Karomani dikenal dengan kegiatan character building-nya di Lembang, Jawa Barat.

"Kamis sore, Pak Aom (nama samaran Karoman) dan para pejabat rektorat berangkat dengan bus untuk perjalanan ke Bandung," katanya.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. dr. Karomani, MSi bersama para wakil rektor mengikuti kegiatan character building di Hotel Sari Ater, Lembang, Jawa Barat bersama tim IKU dan PTN-BH Unila. Itu terjadi dari 17 hingga 20 Agustus 2022," tulisnya dalam siaran pers Unila.

Sebelumnya, Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya melakukan operasi penangkapan di Bandung dan Lampung. Ia kemudian menunjuk salah satu dari mereka yang ditangkap penyidik ​​sebagai rektor Universitas Lampung.

“Di antara yang ditangkap adalah Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Lampung. "Saat ini tim KPK masih mencari informasi dan klarifikasi atas penangkapan tersebut," kata Ali.

Namun ia tak bisa menjelaskan kasus yang menjerat rektor Unila itu. Saat ini, KPK telah menangkap 7 orang untuk dimintai keterangan. KPK juga memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menahan orang-orang terkait sebelum memutuskan apakah akan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Progresnya akan segera diumumkan," katanya.

Sekadar informasi, Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak tahun 2020. Karomani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan juga Guru Besar pada Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Negeri Lampung (Unila).

Rektor Unila ditangkap KPK karena menerima suap Rp 2 miliar

Demikian rangkuman berita penangkapan Profesor Karomani, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), atas dugaan menerima suap 2 miliar rupiah.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Friend Zone. Jangan lupa untuk tetap up to date dengan berita siswa dan kursus global dan selalu nyalakan notifikasi.

Baca Juga: PKKMB Unnes Viral Ricuh Soal Kurangnya Koordinasi BEM Fakultas dengan Pihak Kampus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Gizi Nasional, Mari Cegah Stunting Dengan Saran Pola Makan ... Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat

PSM Makassar Tanpa YuranAgung Lawan PSS Sleman: Harus Optimis! Detikcom

Intip Gaya Luna Maya Di Korea, Harga Outfitnya Ternyata Capai Ratusan Juta