Surat Kuasa Dicabut Bharada E, Deolipa Yumara Akan Tagih Bayaran Rp 15 Triliun
Bharad E., Deolipa Yumar Tarik Kuasanya Tk 15 Miliar, Jakarta - Richard Eliezer alias Bharad E. Pengacaranya Deolipa Yumar dan Muhammad Burhanuddin menandatangani surat pencabutan surat kuasa atas dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Jenderal. J. alias Nofriansah. Khotbah Yosua. Akibatnya, keduanya tidak lagi menjadi pengacara Bharda E .
Deolipa Yumara mengatakan Bharda adalah orang kepercayaan E atas permintaan negara, dalam hal ini Bareskrim Polri. Untuk ini, perlu dibayar sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
"Ini janji dari negara, tentu dari kepolisian pidana negara, saya minta bayaran saya. Saya akan menuntut jasa saya sebagai advokat publik, saya akan menuntut 15 juta rupee. Jadi akan menghabiskan banyak waktu. Jumat (12) /8/2022) kata Deolipa kepada wartawan
Menurut Deolipan, negara memiliki dana yang cukup untuk membayar jumlah nominal ini kepada pengacara. Jika tidak, Anda akan diajukan ke pengadilan sipil.
“Kami menggugat Kapolri, kami menggugat semua orang. Presiden, menteri, kapolri, wakil kepala menggugat agar kita bisa mendapatkan. 15 crores sebagai pengacara sipil. . . .
Menurut Deolipa, Varda diminta polisi untuk bertindak sebagai kuasa hukum E. atas dugaan pembunuhan Brigjen C., mantan Inspektur Jenderal Humas Ferdi Sambo di kediaman resminya. Penting untuk dapat mengakhiri kolaborasi secara bertanggung jawab.
"Ya, kami akan menggugat, kami akan menggunakan jasa saya sebagai penuntut umum. Saya akan meminta Presiden Jokowi membayar 15 juta rupee untuk jasa saya sebagai advokat publik. Jika tidak, saya akan menuntut negara," kata Deolipa.
Mohammad Burkhanuddin Varda menduga bahwa E. Ada adegan khusus di belakangnya dan Deolipa merebut kekuatannya dari atas.
"Awalnya kami diminta mengundurkan diri, tapi kami menolak karena kami bertindak profesional dan sesuai hukum. Setelah itu, skenario pemecatan oleh pihak berwenang dimulai," kata Burkhanudin.
Sebelumnya, Polri mengklaim bahwa Varda menolak hak pengacara E., Deolipa Youmar dan Mohammad Burkhanudi, untuk mewakili kepentingan mereka. Alhasil, keduanya tidak lagi menjadi tim pembela Bharda E. dalam kasus pembunuhan Brigjen J.
"Ya (ditarik)," kata Brigjen Bereskrim Polari Andi Ryan Kazadi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi, terhitung sejak 10 Agustus 2022, kedua kuasa hukum tersebut bukan lagi kuasa hukum Bharda E., terbukti dengan batalnya surat kuasa yang telah ditandatangani untuk pembayaran bea materai.
"Ya (10 Agustus)," kata Andy
Varda E., tersangka pembunuhan Brigjen J. terhadap dua pengacara bernama Deolipa Yumar dan Mohammad Burkhanudin. Surat pembatalan surat kuasa yang ditandatangani telah beredar di kalangan pers Surat tersebut ditandatangani di atas meterai pada 10 Agustus 2022.
Deolipa Yumara menyatakan bahwa tidak ada penarikan resmi Varda E sebagai wali.
"Tidak ada pembatalan resmi," kata Deolipa, ketika dikonfirmasi bahwa mandat Bharda E telah dicabut. Deolipa Yumara akan mengklaim 15 Crores untuk ditarik pada Jumat (8/12/2022).
Menurut Deolipan, dia masih menjadi kuasa hukum Bharda E. dengan Mohammad Burkhanuddin. Namun, dia belum mau mengatakan kapan rencananya akan merilis tangkapan layar surat kuasanya yang dibatalkan.
"Tidak ada perubahan kekuasaan," kata Deolipa.
Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Komien, marah dengan pengakuan pengacara Varada E., yang menggunakan upaya Satuan Khusus (Timsus) untuk mendapatkan pengakuan Varada E. Brigadir Jenderal C.
Pertama, diketahui bahwa Bharad e. didampingi pengacara yang ditunjuk Inspektur Kepala Ferdi Sambo (FS).
“Pengacara yang dipekerjakan oleh keluarga FS ini akhirnya pensiun. Dia adalah tersangka, jadi kami harus didampingi pengacara saat dia diinterogasi. Sekarang pengacara baru membocorkan informasi ke publik, seolah-olah dia bekerja, itu tidak adil," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2022).
Menurutnya, Timsus Varda berusaha memberikan pernyataan jujur tentang kematian Brigjen Jay. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Pengakunya bukan pengacara, karena apa yang dilakukan penyidik, apa yang dilakukan Timsas, mereka mengatakan kepadanya bahwa dia kasihan kepada orang tuanya, kata mereka, itu adalah upaya untuk memaksanya untuk terbuka. Hukumannya terlalu berat, jangan sendirian. Dia memberikan pengakuan secara sadar,” kata Agus.
"Maka orang tidak boleh tiba-tiba dipanggil menjadi pengacara dengan ujian, dan dia akan terus mengobrol di jalan sebagai bisnisnya. Ini tidak adil," lanjutnya.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan titik terang datang saat Bharada e. Atau RE, yang dikatakan menembak Brigadir J. untuk membela diri, menceritakan kisahnya dalam sebuah surat, mengatakan sebaliknya.
“Warda RE ingin menyampaikan apa yang ingin ditulisnya. Agung mencontohkan yang bersangkutan yang menulis dari awal (kisah kematian Mandor J) bersenjatakan sidik jari dan materai, dilakukan penyelidikan khusus karena mengandung tindak pidana, kami serahkan ke Bareskrim pada Selasa (09/08).
Agung melanjutkan, kesaksian Varda E. mendorong Polri memperbarui status tersangka berikutnya, Bripka RR. Akibatnya, Bripka RR, serta Varda E
Diakuinya, kasus tersebut semakin jelas setelah Irjen Ferdi Sambo memeriksa atasan kedua orang tersebut, yang berujung pada penetapan tersangka terhadap jenderal bintang dua itu.
"Kemarin, Timsus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS di Markas Brimob dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FS sebagai tersangka melakukan tindak pidana".
Kapolri Jenderal Listio Sigit mengumumkan penetapan tersangka baru dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Ferdi Sambo.
"Tersangka FS telah diperintahkan untuk melakukan dan mementaskan kejadian tersebut seolah-olah terjadi baku tembak," kata Komjen Cabarescream Agus Andriento di Mabes Polri Jakarta, Selasa (8 September 2022).
"Sesuai pasal 340.338, anak di bawah umur terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara seumur hidup," kata Komien Agus.
Jenderal Listo juga mengumumkan bahwa Irjen Ferdi Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigjen Zhan alias Nofriansyah Yosua Khutabarata.
Komentar
Posting Komentar