Buruh Tolak UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen: Tak Cukup Buat Beli Air Minum

Buruh Tolak UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen: Tak Cukup Buat Beli Air Minum

Buruh tolak kenaikan DKI 5,6% UMP Jakarta 2023: Tak cukup untuk beli air bersih, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI mengecam kenaikan 5,6% UMP DKI Jakarta 2023. Sementara UMP tahun ini tembus Rp 4.901.798 dibandingkan dengan Rp 4.641.854 tahun lalu.

Ketua KSPI Saeed Iqbal mengatakan penolakan menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2023 karena masih di bawah angka inflasi Januari-Desember 2022 sebesar 6,5%. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dari Januari hingga Desember dihitung sebesar 5%.

"Kenaikan 5,6% itu masih di bawah angka inflasi. Sehingga Gubernur DKI tidak memiliki rasa kepedulian dan empati terhadap para pekerja," kata Iqbal di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, kenaikan UMP DKI sebesar 5,6% tidak akan mampu memenuhi kebutuhan para pekerja dan rakyat biasa DKI. Berhubung biaya sewa rumah sudah 900.000, perjalanan dari rumah ke pabrik (PP) dan berlibur untuk berkomunikasi dengan kerabat membutuhkan anggaran 900.000, jadi saya menghabiskan 1,2 juta sebulan di Varteg untuk makan 3 kali sehari dengan a anggaran harian 40.000. Lalu listrik 400.000, komunikasi 300.000, total 3,7 juta.

"Kalau gaji pegawai DKI diturunkan dari 4,9 juta menjadi 3,7 juta, tinggal tersisa 1,2 juta. Ini cukup untuk beli baju, air bersih, tagihan listrik, utilitas dan kebutuhan lain-lain masih langka," ujarnya. ujar Said Iqbal.

Untuk itu, pihaknya meminta Pj Gubernur DKI mempertimbangkan kembali kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55% seperti yang diusulkan Dewan Serikat Pekerja Provinsi DKI.

"Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi, mulai pekan depan akan digelar demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia menuntut kenaikan upah 10 hingga 13 persen," kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kepegawaian dan Migrasi DKI Jakarta Andri Jancia mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 dari Rp4.641.854.

“Insya Allah bisa ditetapkan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta. , di Jakarta Pusat pada Senin, 28 November.

Kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) n. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dunia usaha saat ini sedang menunggu pengumuman Pemerintah tentang Upah Minimum atau UMP 2023 hari ini, Senin (28/11/2022).

“Sesuai batasan yang ditetapkan pemerintah, pengumuman UMP akan dilakukan pada 28 November. Tentunya hari ini kami menunggu pengumuman dari pemerintah provinsi untuk menaikkan UMP tahun 2023,” kata Wakil Ketua Kadina kepada para buruh. .untuk pengembangan otonomi daerah, Sarman Simanjorang, menolak UMP. DKI Jakarta 2023 yang Naik 5,6%: Tak Dimungkiri Cukup Disuruh Beli Air Minum, Senin (28/11/2022).

Ia berharap kebangkitan UMP didasarkan pada peluang dunia usaha dan ramalan ekonomi Indonesia pada 2023. Menurutnya, sebagaimana diketahui semua orang, ancaman krisis global merupakan sesuatu yang esensial.

“Untuk itu, kami sangat berharap pemerintah melihat peluang di dunia usaha dan juga melihat situasi ekonomi dan kondisi yang akan muncul nantinya,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga meminta pemerintah berhati-hati terhadap upah minimum provinsi 2023 dan menginginkan kepastian hukum. Karena dengan Permenenaker nomor 18 tahun 2022 aturannya mengikuti aturan.

“Di mana kita sebagai badan usaha masih mengandalkan PP 36 Tahun 2021, namun tidak wajar jika Permenenaker muncul secara tiba-tiba. Bisa dikatakan Permenaker masih dalam peraturan pemerintah dan aturan di atas harus diterapkan,” ujarnya.

Namun keadaannya berbeda jika misalnya PP 36 Tahun 2022 dicabut yang bersumber dari UU Cipta Kerja, maka wajar dunia usaha menerapkan Permenaker.

“Namun PP ini dalam hal ini tidak dicabut. Kami juga berharap agar Daerah Pak Gubernur menghormati aturan tersebut. Bahwa PP 36 Tahun 2021 merupakan tindakan yang lebih unggul”, pungkasnya.

Wartawan: Salomo

Kenaikan UMP untuk tahun 2023 maksimal 10%, ini perkiraan besaran UMP DKI Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Gizi Nasional, Mari Cegah Stunting Dengan Saran Pola Makan ... Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat

PSM Makassar Tanpa YuranAgung Lawan PSS Sleman: Harus Optimis! Detikcom

Intip Gaya Luna Maya Di Korea, Harga Outfitnya Ternyata Capai Ratusan Juta